Sebab yang menjadi SUAMIMU ialah Dia yang menjadikan engkau, TUHAN semesta alam nama-Nya; yang menjadi Penebusmu ialah Yang Mahakudus, Allah Israel, Ia disebut Allah seluruh bumi.
Hosea 2:19-20
Aku akan menjadikan engkau ISTRIKU dalam kesetiaan, sehingga engkau akan mengenal TUHAN. Maka pada waktu itu, demikianlah firman TUHAN, Aku akan mendengarkan langit, dan langit akan mendengarkan bumi.
Note: Lihat bahasan: ALLAH ADALAH SUAMI DARI UMATNYA (Kias) di laki-laki-suami
Ini menunjukkan kesungguhan kasih Allah terhadap Israel. Dan tentu tidak bermakna harfiah.
Yesus Kristus sendiri memakai perumpamaan yang melukiskan diri-Nya sebagai "mempelai laki-laki" untuk menunjukkan relasi-Nya dengan orang-orang percaya :
Markus 2:19
Jawab Yesus kepada mereka: "Dapatkah sahabat-sahabat MEMPELAI LAKI-LAKI berpuasa sedang mempelai itu bersama mereka? Selama mempelai itu bersama mereka, mereka tidak dapat berpuasa.
Matius 25:1
"Pada waktu itu hal Kerajaan Sorga seumpama sepuluh gadis, yang mengambil PELITANYA dan pergi menyongsong mempelai laki-laki.
Yohanes 3:29
Yang empunya mempelai perempuan, ialah mempelai laki-laki; tetapi sahabat mempelai laki-laki, yang berdiri dekat dia dan yang mendengarkannya, sangat bersukacita mendengar suara mempelai laki-laki itu. Itulah sukacitaku, dan sekarang sukacitaku itu penuh.
Rasul Paulus berkata kepada jemaat di Korintus, bahwa ia telah MEMPERTUNANGKAN mereka sebagai ANAK DARA YANG KUDUS kepada Kristus (2 Korintus 11:2), relasi antara Kristus dengan jemaat dilukiskan rasul Paulus sebagai hubungan antara SUAMI dan ISTRI (Efesus 5:22-33). Jemaat adalah mempelai perempuan bagi Kristus, bagian ini ada beberapa KARAKTER RELASI yang harus diperhatikan: kasih,
Kejadian 2:21
Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil (LAQAKH) SALAH SATU RUSUK dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging.
KJV, And the LORD God caused a deep sleep to fall upon Adam, and he slept: and HE TOOK ONE OF HIS RIBS, and closed up the flesh instead thereof;
Hebrew,
וַיַּפֵּל יְהוָה אֱלֹהִים ׀ תַּרְדֵּמָה עַל־הָאָדָם וַיִּישָׁן וַיִּקַּח אַחַת מִצַּלְעֹתָיו וַיִּסְגֹּר בָּשָׂר תַּחְתֶּנָּה׃
Translit interlinear, VAYAPEL {dan Dia membaringkan, Verb Hiphil Imperfect 3rd Mas. Sing.} YEHOVAH (baca 'Adonay, TUHAN) 'ELOHIM {Allah} TAR'DEMAH {tidur yang nyenyak} 'AL-HA'ADAM {pada manusia itu} VAYISHAN {dan dia tidur} VAYIQAKH {dan Dia mengambil} 'AKHAT {satu} MITSALOTAV {dari rusuk-nya} VAYIS'GOR {lalu Dia menutup-nya} BASAR {dengan daging} TAKH'TENAH {di didalamnya}
2:22 LAI TB, Dan dari rusuk yang diambil (LAQAKH) TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah SEORANG PEREMPUAN, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu.
KJV, And the rib, which the LORD God had taken from man, made he A WOMAN, and brought her unto the man.
Hebrew,
וַיִּבֶן יְהוָה אֱלֹהִים ׀ אֶת־הַצֵּלָע אֲשֶׁר־לָקַח מִן־הָאָדָם לְאִשָּׁה וַיְבִאֶהָ אֶל־הָאָדָם׃
Translit interlinear, VAYIVEN {dan Dia membangun, Verb Qal Imperfect 3rd Mas. Sing.} YEHOVAH (dibaca: 'Adonay, TUHAN) 'ELOHIM {Allah} 'ET-HATSELA {pada rusuk} 'ASHER- {yang} LAQAKH {Dia telah mengambil} MIN-HA'ADAM {dari manusia itu} LE'ISHAH {menjadi seorang perempuan} VAYEVI'EHA {dan Dia membawa} 'EL-HA'ADAM {kepada manusia itu}
Ketika menusia itu terbangun, ia mengklaim (mengambil) "LAQAKH" perempuan itu sebagai miliknya, dengan mengatakan bahwa perempuan itu berasal darinya, dari sinilah secara Alkitabiah miuncul istilah "mengambil istri" adalah לָקַח - LAQAKH:
2:23 LAI TB, Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan (ISHAH), sebab ia diambil (LAQAKH) dari laki-laki (ISH)."
KJV, And Adam said, This is now bone of my bones, and flesh of my flesh: she shall be called Woman, because she was taken out of Man.
Hebrew,
וַיֹּאמֶר הָאָדָם זֹאת הַפַּעַם עֶצֶם מֵעֲצָמַי וּבָשָׂר מִבְּשָׂרִי לְזֹאת יִקָּרֵא אִשָּׁה כִּי מֵאִישׁ לֻקֳחָה־זֹּאת׃
Translit interlinear, VAYOMER {dan dia berkata} HA'ADAM {manusia itu} ZOT {inilah} HAPA'AM {pada sekarang} 'ETSEM {tulang} ME'ATSAMAI {dari tulangku} UVASAR {dan daging} MIB'SARI {dari dagingku} LEZOT {kepada dia ini} YIQARE {dia akan memanggil} 'ISHAH {perempuan} KI {karena} ME'ISH {dari laki-laki} LUQOKHAH {dia telah diambil, Verb Pual Perfect 3rd Fem. Sing.} -ZOT {ini}
Sangat menarik, kemudian Musa mengambil konteks pengajarannya itu pada kehidupan sehari-hari. Tentang kemandirian lembaga Pernikahan, yang terlepas dari "Hierarki keluarga" yang sebelumnya dan pembetukan lembaga Keluarga yang baru yang terbentuk dari "penyatuan Laki-laki dan perempuan" (satu daging):
2:24 LAI TB, Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga KEDUANYA MENJADI SATU DAGING.
KJV, Therefore shall a man leave his father and his mother, and shall cleave unto his wife: and they shall be one flesh.
Hebrew,
עַל־כֵּן יַעֲזָב־אִישׁ אֶת־אָבִיו וְאֶת־אִמֹּו וְדָבַק בְּאִשְׁתֹּו וְהָיוּ לְבָשָׂר אֶחָד׃
Translit, 'AL-KEN {sebab itu} YA'AZAV {dia akan meninggalkan, Verb Qal Imperfect 3rd Mas. Sing.} -'ISH {laki2} 'ET-'AVIV {pada ayah} VE'ET-'IMO {dan pada ibunya} VEDAVAQ {dan dia bersatu, Verb Qal Perfect 3rd Mas. Sing.} BE'ISH'TO {dengan istrinya} VEHAYU {dan mereka menjadi} LEVASAR {kepada daging} 'EKHAD {satu}
Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. DEMIKIANLAH MEREKA BUKAN LAGI DUA, MELAINKAN SATU. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Efesus 5:31
Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga KEDUANYA ITU MENJADI SATU DAGING.
5. PERINTAH UNTUK BERANAK CUCU
LAI TB, Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: "BERANAKCUCULAH dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi."
TUHAN Allah berfirman: "TIDAK BAIK, KALAU
LAI TB, Sebab AKU MEMBENCI PERCERAIAN, firman TUHAN, Allah Israel juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat
Murid-murid itu berkata kepada-Nya: "Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, LEBIH BAIK JANGAN KAWIN."
Matius 19 : 11
Akan tetapi Ia berkata kepada mereka: "Tidak semua orang dapat mengerti perkataan itu, HANYA MEREKA YANG DIKARUNIAI SAJA.
Matius 19 : 12
Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang DIJADIKAN DEMIKIAN OLEH ORANG LAIN, dan ADA ORANG YANG MEMBUAT DIRINYA DEMIKIAN KARENA KEMAUANNYA SENDIRI oleh karena Kerajaan Sorga. Siapa yang dapat mengerti hendaklah ia mengerti."
1.SUAMI HARUS MEMUKULI ISTERI YANG TIDAK PATUH SEPERTI HEWAN PIARAAN
QS 4:34
….Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan PUKULLAH MEREKA…
2. WANITA HARUS DISIKSA DENGAN SADIS SAMPAI MATI DENGAN DIKURUNG
QS 4:15
...kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya
3.SUAMI HALAL MENGHIANATI ISTERI DENGAN KAWIN LAGI, BAHKAN SAMPAI 4 ORANG ISTERI
QS 4:3
…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki…
4. BOLEH SEMENA-MENA MENCERAIKAN ISTERI PAKAI HUKUM TALAK
QS 2:226-232
Perceraian diterima sebagai bagian dari hidup dalam budaya Islam. Seorang lelaki dapat menceraikan isterinya dengan mengatakan, “Aku menceraikan engkau,” sampai sebanyak tiga kali. Tetapi ia boleh menikahinya lagi. Tetapi jika ia juga berkata, “Kamu bertindak seperti ibuku kepadaku,” maka ini akan menjadi perceraian tetap dan ia tidak dapat menikahinya lagi kecuali perempuan itu telah menikah dengan lelaki lain dan telah bercerai dengannya. Setelah perceraian kedua terjadi, suami pertama itu bebas untuk menikahi kembali perempuan itu jika ia menginginkannya.
5. HALAL BERZINAH DENGAN BUDAK WANITA (PEMBANTU RUMAH TANGGA)
QS 23 : 5- 6
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau BUDAK yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
6. WANITA YANG SUDAH DICERAIKAN HALAL DISETUBUHI
QS 33:51
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
wanita yang sudah kena talaq dan diceraikan kemudian di rogol (digagahi), maka sesuai syariat Islam dalam quran adalah syah, bukannya kalo perempuan yang sudah dicerai sudah tidak ada ikatan dalam perkawinan, lantas kenapa auloh mengizinkan menggauli wanita yang sudah dicerai dengan iming iming "tidak ada dosa bagimu"???
7. BUDAK WANITA (PEMBANTU RUMAH TANGGA) BOLEH DICAMBUK
Sahih Bukhari 62 : 132
Diceriterakan oleh Abdullah bin Zam'a: Nabi berkata, "Tidak satupun dari kamu perlu mencambuk ISTERI nya seperti ia mencambuk seorang budak wanita dan kemudian berhubungan seksual dengannya"
8. HALAL MEMPERKOSA WANITA TAWANAN
hadits Muslim Bab 29 dalam buku 8 :
“Diijinkan untuk memiliki hubungan seksual dengan seorang perempuan tawanan setelah ia selesai haid. Apabila ia memiliki suami, maka pernikahannya dianggap batal setelah ia menjadi tawanan.”
9. WANITA TIDAK BOLEH MENOLAK BIRAHI SUAMI
Sahih Bukhari 62 : 121.
Diceriterakan oleh Abu Huraira: Nabi berkata, " Jika seorang laki-laki mengudang isteri nya untuk tidur dengan dia dan si istri berkeberatan untuk datang kepadanya, maka para malaikat akan mengirimkan kutukan kepada si istri tersebut hingga pagi."
Sahih Muslim 3367.
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah berkata: Demi Dia, di TanganNya lah hidupku, ketika seorang laki-laki memanggil isterinya ke tempat tidur, dan dia tidak menjawab, maka Dia yang ada di surga akan merasa tidak senang dengannya sampai si lelaki (suami nya) disenangkan oleh istrinya itu
10. WANITA JADI BAHAN BAKAR API NERAKA
Sahih Muslim 1926
Jabir bin Abdullah melaporkan: Saya bersholat dnegan Rasulullah pada hari Id. … dan kepada sekelompok perempuan yang ditemuinya ia berceramah dan menegur mereka, dan meminta mereka agar memberikan zakat karena kebanyakan dari mereka adalah bahan bakar neraka. Seorang perempuan bertanya “Mengapa demikian Rasulullah? Ia mengatakan kalian selalu mengomel dan menunjukkan ketidakpuasan terhadap suami. Dan lalu mereka memberikan zakat dengan menyerahkan perhiasan yang mereka kenakan.
11. KAWIN KONTRAK DIBENARKAN DALAM ISLAM
Abdullah bin Mas’ud bertutur: كنا نغزو مع النبي وليس معنا نساء، فقلنا: الا نختصى؟ فنهانا عن ذلك، فرخص لنا بعد ذلك أن نتزوج المرأة بالثوب ثم قرأ – يا أيها الذين أمنوا لاتحرموا طيبات ما أحل الله لكم Artinya: “Kami pergi berperang bersama-sama Nabi saw dan tidak membawa istri kami. Karena itu kami bertanya, ‘Apakah tidak lebih baik kami mengebirikan diri kami?" Rasulullah melarangnya. Kemudian Rasulullah membolehkan kami menikahi perempuan dengan sekerat kain (untuk batas tertentu). Sesudah itu beliau membaca, ‘ Ya ayyuhal ladzina amanu la tuharrimu thayyibati ma ahallallahu lakum ’(Wahai orang-orang beriman jangan kamu mengharamkan yang baik-baik, yang telah dihalalkan Allah untuk kamu).” (HR Bukhari)
Sumber: https://banten.nu.or.id/keislaman/kawin-kontrak-boleh-atau-tidak-dalam-islam-YXxZE
12. TALAK DALAM PERNIKAHAN MUSLIM
A. Pengertian, Dasar Hukum, dan Macam-macam Talak
1. PENGERTIAN TALAK
Talak secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yang berarti lepas dan bebas. Sedangkan talak secara terminologi adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak.[1]
Kata “melepaskan” atau membuka atau meninggalkan mengandung arti bahwa talak itu melepaskan sesuatu yang selama ini terikat, yaitu ikatan pernikahan. Sedangkan kata “hubungan pernikahan” mengandung arti bahwa talak itu mengakhiri hubungan perkawinan yang terjadi selama ini. Adapun kata “lafaz talak” mengandung arti bahwa putusnya pernikahan itu melalui suatu ucapan yang digunakan itu adalah kata-kata talak.[2]
Talak secara istilah dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah adalah:
فِى الإصْطِلاَحِ بِأَنَّهُ إِزَالَةُ النِّكَاحِ أَوْ نُقْصَانُ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ.[3]
Terjemahannya: “Talak ialah MENGHILANGKAN IKATAN PERNIKAHAN atau mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata tertentu.”
Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah mendefinisikan talak sebagai berikut:
وَفِى الشَّرْعِ حَلُّ رَابِطَةِ الزَّوَاجِ وَانْهَاءُ العَلاَقَةِ الزَّوْجِيَّةِ.[4]
Terjemahannya: “Talak menurut syara’ ialah MELEPASKAN TALI PERKAWINAN dan mengakhiri tali pernikahan suami isteri.”
Kemudian dalam kitab Kifayat al-Akhyar, talak didefinisikan dengan:
وَهُوَ فِى الشَّرْعِ اسْمٌ لِحَلِّ قَيْدِ النِّكَاحِ وَهُوَ لَفْظٌ جَاهِلِيٌّ وَرَدَ الشَّرْعُ بِتَقْرِيْرِهِ.[5]
Terjemahannya: “Talak menurut syara’ ialah nama untuk melepaskan tali ikatan nikah dan talak itu adalah lafaz jahiliyah yang setelah Islam datang menetapkan lafaz itu sebagai kata melepaskan nikah.”
Adapun pengertian talak menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131.[6]
Berdasarkan pengertian di atas, dapat simpulkan bahwa talak adalah memutuskan atau mengakhiri hubungan perkawinan antara suami-isteri, baik saat itu juga maupun pada waktu kemudian, dengan lafaz talak atau lafaz-lafaz lain memiliki makna yang sama dengan kata-kata talak tersebut. Salah satu contoh lafaz-lafaz yang semakna dengan kata talak yang dimaksud adalah “saya ceraikan kamu”.
2. Hukum Talak dan Dasar Hukumnya
Pada dasarnya, perceraian atau talak itu adalah sesuatu yang tidak disenangi yang dalam istilah ushul fiqh disebut dengan makruh. Hukum makruh itu dapat dilihat dari adanya usaha pencegahan terjadinya talak itu dengan berbagai penahapan. Beberapa ayat al-Qur’an mengantisipasi kemungkinan terjadinya perceraian itu.
Diketahui bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat ayat-ayat yang menyuruh ataupun melarang eksistensi perceraian itu. Walaupun banyak ayat al-Qur’an yang mengatur talak, namun isinya hanya sekedar mengatur bila talak mesti terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan.[7] Sebagaimana firman Allah SWT., dalam Surat al-Thalaq ayat 1 sebagai berikut:
QS. At-Talaq Ayat 1
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
1. WAHAI NABI! APABILA KAMU MENCERAIKAN ISTRI-ISTRIMU MAKA HENDAKLAH KAMU CERAIKAN MEREKA PADA WAKTU MEREKA DAPAT (MENGHADAPI) IDAHNYA (YANG WAJAR), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
Terjemahannya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Demikian pula firman Allah SWT., dalam Surat al-Baqarah ayat 232 yang berbunyi:
Al-Baqarah · Ayat 232
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ٢٣٢
wa idzâ thallaqtumun-nisâ'a fa balaghna ajalahunna fa lâ ta‘dlulûhunna ay yangkiḫna azwâjahunna idzâ tarâdlau bainahum bil-ma‘rûf, dzâlika yû‘adhu bihî mang kâna mingkum yu'minu billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlikum azkâ lakum wa ath-har, wallâhu ya‘lamu wa antum lâ ta‘lamûn
Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, JANGANLAH KAMU MENGHALANGI MEREKA UNTUK MENIKAH DENGAN (CALON) SUAMINYA apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Terjemahannya: “APABILA KAMU MENTALAK ISTERI-ISTERIMU, LALU HABIS MASA IDDAHNYA, MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA KAWIN LAGI DENGAN BAKAL SUAMINYA.”
Kedua ayat di atas secara lafzhiyah sama sekali tidak menyinggung tentang hukum talak, hanya saja di dalam ayat tersebut diterangkan mengenai kewajiban seorang suami terhadap isteri yang diceraikannya selama masa iddah. Meskipun demikian, secara tidak langsung terlihat bahwa talak hukumnya boleh dilakukan dengan adanya implikasi hukum yang melekat pada perbuatan talak tersebut, seperti adanya kewajiban menafkahi mantan isteri selama masa iddah.
Kemudian berkenaan dengan dasar hukum talak, Rasulullah SAW., juga bersabda yang berbunyi sebagaimana berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ. (رواه أبو داود وابن ماجه)
Terjemahannya: “Dari Ibnu ‘Umar ra., bahwa Rasulullah SAW., bersabda: ‘Sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah ialah talak’.”[8]
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa dalam Islam talak merupakan perkara yang seharusnya dihindari dan bahkan makruh hukumnya. Namun, dalam suatu kondisi dimana sebuah rumah tangga dan atau hubungan antara suami-isteri tidak dapat lagi dilanjutkan, dan jika dilanjutkan bisa saja menimbulkan mudharat bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak, maka Islam MEMBERIKAN SOLUSI dengan membolehkan terjadinya talak atau perceraian.
Walaupun hukum asal dari talak adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu, maka hukum talak adalah:[9]
a. Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga, maka akan lebih menimbulkan kemudharatan.
b. Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu, sedangkan manfaatnya juga terlihat.
c. Wajib atau mesti dilakukan, yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.
d. Haram dilakukan jika tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli.