
1. UU NO. 1 1970
A. DEFENISI
ETIMOLOGI
Upaya Perlindungan yang ditujukan agar TK dan orang lain ditempat kerja sll dlm keadaan selamat & sehat, & setiap sumber produksi digunakan secara aman dan efisien.
FILOSOFI
Suatu konsep pemikiran dan upaya untuk menjamin kelestarian TK pada khususnya dan setiap umat manusia umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur serta sejahtera.
KEILMUAN
Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan dan Penerapannya yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
B. ARTI DAN MAKNA LAMBANG K3
Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
Arti dan Makna simbol / lambang / logo K3 :
Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih : bersih dan suci.
Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
C. DASAR HUKUM
1. UUD 1945 Pasal 5,20, 27 ayat (2)
2. UU No. 13 Tahun 2003 pasal 4
3. UU No.1 Tahun 1970
Pelaksanaan
1. Khusus
2. PP, Permen, Kepmen, Inmen, SE, Kepdirjen ppk
UU No.1 Tahun 1970
- 11 bab, 18 pasal & 33 ayat
1. Istilah
2. Ruang lingkup
3. Syarat-syarat kesehatan Kerja
4. Pembinaan
5. P2K3
6. Kecelakaan
7. Kew & Hak TK
8. Kew bila masuk Tempat kerja
9. Kewajiban pengurus
10. Ketentuan penutup